Datayuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. dan surat pernyataan penguasaan fisik oleh pemohon yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dikertas bermaterai secukup yang isinya menyatakan tanah yang dimohon dikuasai secara fisik dan tidakpembedadi antara hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah.3 Secara yuridis, "berbuat sesuatu" yang dimaksud tersebut dapat berisi kewenangan privat, publik atau bahkan dapat sekaligus kewenangan publik dan privat. Tegasnya, pengertian penguasaan yang dimaksud dalam HPAT berisi kewenangan yang luas, tidak sekedar berisi kewenangan a). surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat AsliSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12-01-2018 dari Abraham Sinatrawan, selaku Direktur PT. Pancapuri Indoperkasa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari ternyata terdapat A Pendaftaran Tanah 1. Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak riwayat tanah, dan menandatangani penguasaan fisik sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik dalam
SuratPernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) dengan Reg. No. 33/Pem.Myr/III/2009, tertanggal 05 Maret 2009. Menyatakan Hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh TERGUGAT II termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPRORADIK) atas Nama I WAYAN DANU (TERGUGAT I)
SEMenteri ATR/BPN tanggal 22 April 2016 Nomor 1855/15.1/IV/2016 tentang Kemudahan dan Percepatan dalam Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah. Pengertian HGU (Hak Guna Usaha) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas; Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak / yang dikuasakan;
PersyaratanPermohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. 1. Mengisi formulir permohonan pengukuran Form 13. 2. Foto copy KTP Pemohon, alamat telepon yang mudah dihubungi. 3. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas. 4. Membayar Biaya Ukur sesuai PP 13 2010.
ProgramPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pengertian, Syarat dan Cara Mengajukannya Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta. PTSL BPN. PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah. Pada tahun 2020, pemerintah telah menargetkan untuk mensertifikasi 10 Juta bidang tanah, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan BdqXX.