Pasal1. 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan. ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
sebagaihak atas kekayaan intelektual, sebab tidak ada unsur hak kebendaan yang dapat diberikan perlindungan. Tidak dapat diketahui unsur kebendaan yang akan di-lindungi haknya dalam pemberian hak atas rahasia dagang, semuanya serba dirahasiakan. Memanglah hak kebendaan tidak berwujud itu ada tersembunyi dalam

tidakberwujud (intangible object) . Hak Kekayaan Interlektual (HK I) yang di dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan Intellectual Property Rights (IPR) termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum yang mengatur kebendaan. Hak kebendaan terdiri dari atas hak benda materil dan hak benda immateril. Mengenai HKI termasuk hak

HakKekayaan Intelektual termasuk kedalam hak kebendaan, yaitu hak atas suatu benda yang berasal dari kerja otak, dan hasil kerja rasio manusia yang menalar. Hasil kerja dari Hak Kekayaan Intelektual ini berupa benda tidak berwujud atau benda immateriil (intangeble assets). 1 Tomi Suryo Utomo. 2010.
21 Hak Cipta Merupakan Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 2.1.1 Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Berkembangnya perdagangan internasional dan adanya gerakan perdagangan bebas mengakibatkan makin terasa kebutuhan terhadap perlindungan HKI yang sifatnya tidak lagi timbal balik, tetapi sudah bersifat antar negara secara global. 4 Sifat Hak Cipta Seperti halnya jenis-jenis hak lainnya dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta dianggap sebagai hak kebendaan yang tidak berwujud36 yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, baik melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian, yang terakhir ini dapat
Intangibleasset yang tidak memiliki wujud fisik ini sulit untuk ditaksir nilai dan manfaat kegunaanya di masa yang akan datang dan tidak dapat diprediksi. Pada neraca dicatat pada biaya perolehan saat awal aset tidak berwujud dibeli. Contohnya adalah hak paten, merek dagang, hak cipta, perjanjian waralaba, kontak bisnis, dan lainnya.
Dengandemikian ada hak yang tidak berwujud (intangible) dalam benda tersebut seperti hak cipta, hak merek dagang hak paten dan lain lain, dimana hak hak tersebut memiliki nilai ekonomi, (sebagai aset tidak berwujud). Kekayaan intelektual berharga manakala sudah mendapat perlindungan hukum. Untuk itu pelaku kreatif harus mendaftarkan melalui

AktivaTidak Berwujud. Perusahaan sering kali mengeluarkan sumber daya untuk mendapatkan, mengembangkan, memelihara atau memperkuat sumber daya tidak berwujud, seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang.

Atdigunakan manusia segala sesuatu, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang digunakan untuk mencapai hasil, misal peralatan, sediaan, wak; Kekayaan yang tidak berwujud secara nyata; Tidak berwujud, tidak berupa, dan tidak dapat diraba tidak dapat dilihat atau tidak dapat dirasa dengan indaria, tetapi hanya dalam pikiran nisbi
Membezit-nya harus selama waktu 20 tahun dalam hal ada alas hak (perjanjian) yang sah; atau 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak (misalnya mem-bezit dengan cara mendaku). Menurut Pasal 1963 KUHPerdata, benda (hak-hak) yang dapat diperoleh secara verjaring adalah:. Barang-barang yang tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
fN0Virj.
  • ahtcup3o4u.pages.dev/621
  • ahtcup3o4u.pages.dev/509
  • ahtcup3o4u.pages.dev/189
  • ahtcup3o4u.pages.dev/988
  • ahtcup3o4u.pages.dev/90
  • ahtcup3o4u.pages.dev/163
  • ahtcup3o4u.pages.dev/286
  • ahtcup3o4u.pages.dev/103
  • kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten