Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai
Jika sudah memiliki sertifikat pendidik maka akan diberikan afirmasi kompetensi teknis 100%. Cara Cek Formasi Guru PPPK 2023. Untuk mengecek atau melihat formasi guru PPPK, kalian bisa ikuti langkah langkah berikut: Buka laman sscasn.bkn.go.id; Jika sudah scroll ke bawah; Pada kolom jenis pengadaan, klik lalu piih PPPK Guru
Kriteria peserta yang memperoleh hak afirmasi berkaitan dengan pengalaman, usia, sertifikasi, hingga penyandang disabilitas. Melansir laman SSCASN, berikut syarat peserta PPPK Guru 2021: Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk peserta dengan kriteria ini akan mendapat nilai tambah sebesar 100 persen Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dari pemerintah, seorang dosen harus mengikuti prosedur penilaian yang ada. Pemerintah mewajibkan seluruh dosen untuk melaksanakan sertifikasi sebagaimana tertuang dalam PP No. 37 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Dosen dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berbunyi: 1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (S akademik Sarjana1)/Diploma Empat (D -IV) dan/atau sertifikat pendidik. 2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru Guru honorer dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan pengajar berhak mendapatkan penghasilan di atas dari standar kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta menghindari praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer. Guru honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lulus seleksi CASN sebagai CPNS atau PPPK.